POHUWATO (GOL) – Ketegasan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditunjukkan aparat kepolisian. Personel Polres Pohuwato bergerak cepat merazia dan menghentikan operasi tambang ilegal yang berlokasi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (29/6/2026).
Operasi penertiban yang dikomandoi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H. tersebut berhasil memergoki satu unit alat berat jenis ekskavator merek SANY yang tengah asyik mengeruk lahan di lokasi tambang tanpa izin tersebut.
Tak butuh waktu lama, petugas di lapangan langsung menyita ekskavator tersebut bersama sejumlah alat bukti pendukung lainnya. Di lokasi yang sama, polisi juga ikut menggelandang tiga orang pekerja ke markas komando untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.
Mewakili Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H. menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai respons langsung begitu petugas menemukan adanya bukti kuat aktivitas ilegal di lapangan.
”Ketika tim kami sampai di lokasi, kami mendapati satu unit ekskavator merek SANY sedang beroperasi melakukan penambangan emas secara ilegal. Seluruh barang bukti, termasuk alat berat, langsung kami evakuasi ke Polres Pohuwato demi kepentingan penyidikan,” ungkap Iptu Renly.
Perwira berpangkat balok dua tersebut menambahkan, selain mengamankan material fisik di tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya juga membawa tiga orang yang berada di sana guna mengorek keterangan lebih dalam seputar aktivitas penambangan tersebut.
”Laporan polisi sudah resmi kami buat, dan saat ini tim sedang merampungkan seluruh administrasi penyelidikan maupun penyidikan. Kami masih terus memeriksa para saksi serta ketiga orang yang diamankan untuk memetakan peran mereka masing-masing,” imbuhnya.
Langkah preventif dan represif ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Pohuwato tidak main-main dalam memberantas PETI. Penertiban serupa dipastikan akan terus digalakkan demi menegakkan supremasi hukum sekaligus memproteksi kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
(GOL – 03)





































