POHUWATO (GOL) – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diperluas guna memediasi sekaligus mencarikan solusi komprehensif atas konflik pemanfaatan lahan pertambangan.
Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, serta dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, Komandan Kodim (Dandim) 1313/Pohuwato. Forum ini mempertemukan aliansi aktivis LSM LABRAK, perwakilan penambang tradisional, organisasi moda transportasi WPSS, serta pihak manajemen perusahaan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Jumat siang (22/05/2026).
Rapat koordinasi ini diinisiasi secara resmi berdasarkan surat undangan Bupati Nomor `005/PEM/603` tertanggal 18 Mei 2026. Fokus utama pertemuan ditujukan untuk meredam tensi sosial di area bantaran sungai Alama, Tubores, dan sekitarnya, menyusul adanya aksi penyuaraan aspirasi oleh LSM LABRAK serta tindakan pembongkaran fasilitas lapangan oleh pihak perusahaan di wilayah konsesi berizin milik PT PETS.
Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, saat ditemui wartawan usai jalannya rapat mengungkapkan bahwa langkah taktis ini mutlak diambil demi meredam gejolak sosial, sekaligus memastikan keselarasan antara investasi skala besar dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal. Menurutnya, pertemuan tatap muka ini telah membuka titik terang melalui kesepakatan pembukaan ruang negosiasi formal antara kedua belah pihak.
“Jadi, sekarang sikap DPRD terkait dengan rapat yang digelar tadi, Forkopimda diperluas, menghadirkan para tokoh penambang, para aktivis LABRAK, dan penambangnya. Alhamdulillah tadi sudah ketemu antara pihak perusahaan dengan perwakilan penambang yang membawa beberapa nama. Tinggal ruang negosiasi ini yang mudah-mudahan bisa ditempuh bersama secara konkrit,” tutur Beni Nento.
Mengenai isu tindakan pembongkaran sepihak oleh perusahaan yang dikeluhkan penambang di saat upaya mediasi tengah berjalan, Beni menjelaskan bahwa pihak PT PETS berdalih sedang dikejar target tenggat waktu proyek strategis penahan lingkungan yang telah tertunda selama tiga bulan. Proyek teknis yang dimaksud meliputi pembangunan bendungan tailing (*Tailing Storage Facility* / TSF) dan sejumlah *check dam* untuk pengamanan operasional wilayah pertambangan.
Terkait status perizinan operasional anak perusahaan yang sempat disoroti oleh komando LSM LABRAK, instansi teknis daerah yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberikan klarifikasi administratif di hadapan forum. Pihak pemerintah daerah berkomitmen akan terus mengawal dan memfasilitasi komunikasi regulasi ini agar seluruh aktivitas investasi berjalan lurus di atas koridor hukum.
Kendati ruang negosiasi telah dibuka, Beni Nento menegaskan bahwa sejauh ini belum ada kepastian mutlak atau jaminan legalitas yang membolehkan para penambang tradisional untuk kembali beraktivitas mengeruk emas di dalam wilayah konsesi inti perusahaan.
Penyelesaian finansial atau tuntutan kompensasi bagi beberapa perwakilan penambang lokal (tercatat sekitar 7 orang yang diakomodir) masih menunggu keputusan final dari tingkat manajemen puncak perusahaan. Perwakilan manajemen yang hadir di lokasi, di antaranya Pak Billy dan Pak Joko, menyatakan akan segera meneruskan poin-poin usulan rapat ke tingkat direksi pusat untuk mendapatkan keputusan cepat.
Sebagai rencana tindak lanjut alternatif, Pemkab Pohuwato bersama DPRD, dinas teknis Kehutanan, dan perwakilan WPSS dijadwalkan bakal segera turun ke lapangan secara bersama-sama. Agenda peninjauan ini bertujuan memetakan jalur logistik alternatif bagi para pengojek lokal agar mata pencaharian mereka tetap berjalan tanpa melanggar batas kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh undang-undang.
Di akhir wawancara, Ketua DPRD mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, menjaga ketertiban umum, dan mengutamakan dialog daripada melakukan aksi massa yang mengganggu fasilitas pelayanan publik.
(GOL – 03)





































