POHUWATO (GOL) – Aktivitas jual beli emas yang bersumber dari tambang rakyat di wilayah Provinsi Gorontalo dilaporkan terhenti. Kondisi ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, yang menanggapi langsung keluhan para penambang emas, Sabtu (07/03/2026).
Terhentinya transaksi emas tersebut terjadi setelah sejumlah toko emas memilih menghentikan sementara pembelian emas dari masyarakat. Keputusan ini diambil para pemilik toko karena adanya kekhawatiran terkait potensi persoalan hukum yang dapat menjerat mereka.
Situasi tersebut tidak terlepas dari status pertambangan rakyat yang hingga kini sebagian besar belum mengantongi legalitas resmi berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dampaknya, hasil tambang yang diperoleh masyarakat tidak lagi dapat dipasarkan seperti biasanya.
Menanggapi hal tersebut, Limonu menilai kondisi ini cukup memprihatinkan karena dapat memicu dampak ekonomi yang luas di tengah masyarakat. Ia menyebut, ketika emas hasil tambang tidak bisa dijual, maka secara otomatis kemampuan masyarakat untuk berbelanja juga akan menurun dan mempengaruhi berbagai sektor usaha.
Menurutnya, penurunan daya beli tersebut akan sangat dirasakan oleh pelaku usaha kecil, termasuk sektor UMKM dan IKM di Provinsi Gorontalo. Apabila situasi ini berlangsung dalam waktu lama, maka bukan tidak mungkin kondisi tersebut dapat melemahkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan.
Ia juga menekankan bahwa persoalan ini muncul di saat masyarakat sedang bersiap menghadapi bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, periode di mana kebutuhan ekonomi rumah tangga biasanya meningkat. Selain kebutuhan sehari-hari, masyarakat juga membutuhkan dana untuk memenuhi kewajiban keagamaan seperti pembayaran zakat fitrah.
“Ketika hasil usaha masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya karena hasil tambang rakyat tidak bisa dijual, tentu hal ini menjadi persoalan serius bagi perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Limonu berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat segera duduk bersama untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang sedang dihadapi para penambang emas tersebut.
Ia menilai langkah cepat sangat diperlukan agar keresahan masyarakat dapat segera teratasi, terlebih dalam menghadapi kebutuhan ekonomi selama bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten melalui instansi terkait untuk menghadirkan solusi jangka panjang, khususnya dalam mempercepat proses legalisasi tambang rakyat di wilayah Gorontalo.
“Apabila aktivitas tambang rakyat telah memiliki izin resmi berupa IPR pada blok-blok WPR yang tersedia, maka aktivitas jual beli emas dapat kembali berjalan dengan lancar karena hasil tambang telah memiliki dasar hukum yang jelas,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, ia meyakini bahwa dengan adanya legalitas yang jelas, pengelolaan tambang rakyat dapat dilakukan secara lebih tertata dan menggunakan metode yang lebih ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi sektor usaha lainnya.
(GOL – 03)





































