POHUWATO (GOL) – Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato memasuki hari kelima. Tim gabungan Polres Pohuwato bersama Kodim 1313 Pohuwato kembali turun lapangan dengan menyasar wilayah Kecamatan Dengilo, Jumat (09/01/2025).
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tim gabungan terlebih dahulu melakukan penyisiran di kawasan pertambangan ilegal yang berada di wilayah Karya Baru. Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, petugas menemukan satu unit camp penambang yang berdiri di atas tumpukan material tanah dan pasir sisa galian tambang. Camp tersebut kemudian dibongkar oleh tim gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Pohuwato, AKP Syang Kalibato.
Selain membongkar camp, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, di antaranya galon berisi BBM, pipa air, terpal, serta karpet kasar yang biasa dimanfaatkan dalam proses pengolahan emas.
Menanggapi temuan tersebut, Kabag Ops Polres Pohuwato, AKP Syang Kalibato, menegaskan bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar.
“Lokasi PETI ini dekat dari pemukiman warga, sehingga ini akan berpotensi menimbulkan banjir bagi warga sekitar,” ungkap AKP Syang Kalibato.
Memasuki malam hari, tim gabungan kembali menemukan dua unit alat berat yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Dua alat berat itu masing-masing bermerek LiuGong dan Hitachi.
Setelah dilakukan pengecekan, tim gabungan langsung mengamankan satu unit excavator bermerek LiuGong untuk dibawa ke Mapolres Pohuwato sebagai barang bukti. Sementara itu, satu unit excavator bermerek Hitachi masih berada di sekitar lokasi penemuan dan belum dievakuasi.
Dengan diamankannya excavator LiuGong tersebut, jumlah alat berat yang berhasil diamankan Polres Pohuwato bertambah menjadi tiga unit. Sebelumnya, dua alat berat bermerek Hyundai dan Develon telah lebih dahulu diamankan dalam rangkaian operasi penertiban PETI.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., terkait hasil lanjutan dari operasi penertiban pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Dengilo.
(GOL – 03)





































