BOALEMO (GOL) – Aksi main hakim sendiri kembali dilakukan oleh oknum debt collector. Kali ini korbannya adalah seorang jurnalis asal Pohuwato bernama Yusuf, yang sepeda motornya ditarik paksa oleh sekelompok oknum debt collector di wilayah Kabupaten Boalemo, Sabtu (29/11/2025).
Peristiwa ini menuai sorotan lantaran diduga dilakukan tanpa prosedur resmi, disertai intimidasi, dan terjadi saat korban tengah menjalankan tugas peliputan.
Kejadian bermula ketika Yusuf dalam perjalanan dari Kabupaten Pohuwato menuju Kecamatan Wonosari, Boalemo. Saat itu ia berboncengan dengan temannya yang juga hendak menuju Kecamatan Paguyaman.
Sesampainya di Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, laju sepeda motornya tiba-tiba dihentikan oleh seorang pria yang memintanya menepi.
Tanpa curiga, Yusuf menghentikan kendaraannya. Setelah menepi, pria tersebut mengaku sebagai oknum debt collector dari FIF Tilamuta.
“Kunci motor saya diambil. Lalu dia bilang ini motor ada masalah di kantor,” kata Yusuf.
Tak berselang lama, dua orang lain yang diduga rekan pria tersebut ikut datang. Yusuf kemudian meminta penjelasan terkait masalah yang dimaksud. Menurutnya, ia tidak memiliki urusan apa pun dengan lembaga pembiayaan FIF, terlebih sepeda motor yang ia gunakan sudah lunas dan memiliki BPKB.
Ia mengakui bahwa BPKB sepeda motor itu pernah dipinjam temannya yang membutuhkan bantuan, namun setahunya dokumen tersebut tidak pernah diagunkan ke FIF.
“Saya tidak tahu sama sekali soal tunggakan yang katanya sudah tiga bulan, dan itu bukan di FIF, sementara yang datang menahan motor saya mengaku oknum debt collector FIF Tilamuta,” beber Yusuf.
Yusuf menjelaskan bahwa sejak awal dihentikan hingga motornya dibawa pergi, ia tidak pernah ditunjukkan identitas para oknum tersebut maupun dokumen resmi terkait tunggakan pembiayaan.
Ia bahkan dipaksa menandatangani sebuah berkas yang pada bagian atas tertulis “pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela”.
“Dua jam lamanya saya baku tahan tidak mau menandatangani,” ujar Yusuf, menceritakan bagaimana ia diintimidasi untuk menandatangani surat penyerahan sepeda motor.
Karena kondisi semakin tidak kondusif dan ia harus menemui narasumber untuk tugas peliputan, Yusuf akhirnya terpaksa membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
“Situasinya sudah tidak kondusif lagi, terpaksa saya tanda tangan,” ungkap Yusuf yang kemudian mengetahui bahwa salah satu oknum tersebut berinisial RP.
Yusuf mengaku keberatan atas tindakan tersebut karena menurutnya penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur yang jelas. Penarikan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara kreditur dan debitur. Selain itu, pihak penagih wajib menunjukkan surat tugas, identitas resmi, serta dokumen pembiayaan.
“Saya berharap ada kejelasan. Ini sudah merugikan saya sebagai pekerja lapangan karena motor adalah alat utama saya bekerja,” tegas Yusuf.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai insiden tersebut. (GOL – 03)





































