POHUWATO (GOL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menegaskan keseriusannya dalam mengawal aspirasi dan tuntutan masyarakat terkait dinamika pertambangan serta penegakan hukum di wilayah setempat, Selasa (04/11/2025).
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, sebagai tanggapan terhadap poin-poin pernyataan sikap yang disampaikan massa aksi dari Gabungan Ormas Pohuwato Lipu Lami (GASSPOLL), terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum, hak-hak masyarakat, dan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hamdi menjelaskan bahwa tiga poin pertama dari tuntutan tersebut merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH), namun pihak DPRD tetap akan menjalankan peran moral dan politiknya sebagai bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kami akan segera melaporkan dan membahas tiga poin tersebut dalam rapat resmi Forkopimda. Ini persoalan yang harus dibicarakan bersama demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Hamdi.
Selain itu, Hamdi turut menyoroti poin keempat dalam pernyataan sikap yang menyinggung laporan terkait aksi pemblokiran jalan menuju kawasan perusahaan tambang.
Ia mengungkapkan, persoalan ini telah menjadi agenda pembahasan dalam pertemuan bersama Gubernur Gorontalo pekan lalu, yang menghasilkan pembentukan tujuh satuan tugas (satgas) kolaboratif antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
“Kami sudah menyampaikan bahwa warga yang dilaporkan adalah masyarakat yang menuntut hak mereka. Gubernur telah merespons, dan pembicaraan dengan pihak Reskrim dan Kapolda sedang berjalan. Kita akan terus mengawal proses ini karena ini menyangkut hak-hak rakyat yang belum terselesaikan,” tegas Hamdi.
Lebih jauh, Hamdi menegaskan dukungan penuh DPRD terhadap percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi jangka panjang untuk menata sektor pertambangan rakyat di Pohuwato.
Ia menjelaskan, secara hukum dasar penerbitan IPR sudah termuat dalam rencana tata ruang sejak tahun 2029, namun berbagai kendala administratif dan regulatif menyebabkan prosesnya belum terealisasi hingga saat ini.
“Kami menegaskan kepada Gubernur bahwa jika kita terus terbelenggu oleh proses regulasi yang berlarut, Pohuwato bisa berhenti bergerak. Ada kondisi tertentu yang harus ditangani segera. Syukurlah, saat ini pemerintah provinsi dan dinas terkait sedang berupaya mempercepatnya,” kata Hamdi.
Lebih lanjut, Hamdi mengungkapkan bahwa dari sepuluh blok wilayah pertambangan yang direncanakan, beberapa di antaranya telah siap untuk dilegalkan. Ia optimistis proses penerbitan IPR akan segera terealisasi dalam waktu dekat.
“IPR adalah solusi terbaik untuk mengakomodasi para penambang yang telah beraktivitas puluhan tahun di wilayah ini. Kami di DPRD berdiri tegak bersama masyarakat dan lembaga daerah untuk memastikan hak-hak rakyat ini benar-benar terjamin,” pungkasnya.
Berikut 5 poin tuntutan yang dilayakan pada aksi dari GASSPOL di antaranya;
1. Mendesak transparansi hukum terkait setiap insiden kecelakaan yang menyebabkan kematian penambang di lokasi PETI Pohuwato sesuai UU yang berlaku.
2. Mendesak kepolisian untuk memproses hukum mereka yang menambang dari para penambang (pengumpul atensi).
3. Mendesak Kapolres Pohuwato dan Kapolda Gorontalo untuk menertibkan dan memproses hukum anggota kepolisian yang ikut terlibat dalam gerbong-gerbong pengumpul atensi.
4. Mendesak Polda Gorontalo untuk menghentikan proses Hukum atas warga Pohuwato yang diduga melakukan pemblokiran jalan dilokasi perusahaan.
5. Mendesak gubernur Gorontalo untuk segera mendorong percepatan IPR agar penambang rakyat Pohuwato segera mendapatkan haknya untuk menambang secara ilegal.
(GOL – 03)





































