POHUWATO GOL – Fenomena baru tengah menjadi sorotan publik di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diketahui mengajukan gugatan cerai tak lama setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Kamis (23/10/2025).
Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato, tercatat sedikitnya 22 PPPK telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama setelah resmi dilantik dan menerima SK.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Pohuwato, Sarlina La Baco, membenarkan adanya data tersebut.
“Total ada 22 PPPK yang telah mengajukan gugatan cerai. Enam orang dari PPPK yang dilantik tahun 2024. Sementara itu, 16 orang lainnya adalah yang dilantik pada tahun ini,” ungkap Sarlina saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa mayoritas PPPK yang mengajukan gugatan cerai berasal dari kalangan perempuan. Faktor penyebabnya pun beragam, mulai dari masalah ekonomi, tidak dinafkahi, hingga adanya indikasi orang ketiga.
“Rata-rata yang mengajukan adalah PPPK dari formasi guru dan tenaga kesehatan,” tambahnya.
Menanggapi maraknya fenomena ini, BKPSDM Pohuwato menegaskan akan tetap menempuh jalur mediasi sebagai langkah awal penyelesaian setiap kasus perceraian yang melibatkan aparatur PPPK.
“Kami tetap berupaya menempuh jalur mediasi. Jika salah satu pihak berkeinginan berpisah dan pihak lain tidak, kami akan tetap memaksimalkan upaya mediasi,” jelas Sarlina.
BKPSDM berharap agar seluruh ASN dan PPPK di Pohuwato dapat menjaga integritas, profesionalitas, serta tanggung jawab pribadi dan sosial sebagai bagian dari aparatur negara.
(GOL – 03)





































