Penulis : Topan A. Abdul, S.IP., SH
MEDIA jurnalistik seharusnya menjadi pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Ia berfungsi memberi informasi, mendidik, menghibur, sekaligus menjadi alat kontrol sosial terhadap kekuasaan. Dengan demikian, jurnalis ibarat “mata dan telinga” masyarakat yang memastikan kebenaran tetap mendapat tempat di ruang publik.
Namun, di balik peran mulia itu, muncul fenomena memprihatinkan: sejumlah oknum pekerja media justru menyalahgunakan profesinya. Alih-alih menegakkan kebenaran, mereka mencari-cari kesalahan masyarakat atau pejabat untuk kemudian dijadikan alat pemerasan.
Fakta di lapangan menunjukkan praktik ini bukan sekadar isapan jempol. Di Pringsewu, Lampung, seorang oknum wartawan bersama anggota LSM ditangkap setelah mengancam kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas dengan publikasi negatif jika tak diberi uang. Masih di Lampung, tiga wartawan memeras seorang ASN dengan memanfaatkan percakapan pribadi terkait perselingkuhan.
Kasus serupa terjadi di Bangka, di mana seorang wartawan tertangkap tangan menerima uang Rp20 juta dari kontraktor proyek agar tidak diberitakan buruk. Di Aceh, oknum wartawan gadungan meminta Rp15 juta dari kepala desa dengan ancaman publikasi negatif. Tak kalah mengejutkan, di Kendal dua wartawan ditangkap karena meminta Rp4,5 juta dari kepala sekolah, dan di Batang wartawan lain memaksa kepala desa “bekerja sama” dengan setoran tahunan Rp1,5–3 juta, bahkan dipaksa membeli barang tertentu.
Rangkaian kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya penyalahgunaan profesi. Praktik demikian jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik, yang menegaskan bahwa wartawan wajib bekerja independen, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menerima imbalan yang memengaruhi objektivitas. Dari perspektif hukum, tindakan ini juga termasuk tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dampaknya pun serius: masyarakat kehilangan kepercayaan pada media, reputasi pers tercoreng, dan jurnalis profesional ikut terkena imbas buruk. Jika dibiarkan, marwah pers sebagai pilar demokrasi akan runtuh.
Fenomena ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap profesi. “Wartawan sejati adalah penjaga kebenaran, bukan pedagang informasi. Tindakan pemerasan bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga jelas masuk ranah pidana,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya keberanian publik untuk menolak dan melaporkan praktik semacam ini. “Ketika masyarakat berani melapor dan aparat bersama Dewan Pers bertindak tegas, ruang gerak oknum akan menyempit. Pers yang sehat hanya lahir dari jurnalis yang berintegritas dan bermoral,” tegasnya.
Topan menutup dengan pesan khusus bagi jurnalis di Gorontalo. “Rekan-rekan media di Bumi Hulonthalo harus benar-benar menjaga marwah profesi. Jangan sampai kasus serupa terjadi di sini. Jurnalis Gorontalo harus menempatkan kepentingan publik di atas segalanya, menjunjung tinggi etika, dan menunjukkan bahwa pers bisa dipercaya sebagai pilar demokrasi.”





































