POHUWATO GOL – Praktik pinjam meminjam uang berbunga tinggi yang diduga dijalankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus guru SD di Kecamatan Popayato, mencuat ke permukaan. Kasus ini terungkap setelah beberapa warga mengaku dipermalukan melalui media sosial maupun di lingkungan sekitar akibat keterlambatan pembayaran pinjaman. Kejadian ini terpantau pada Rabu (24/09/2025).
Beberapa korban menuturkan, awalnya mereka hanya meminjam dana dalam jumlah kecil, sekitar Rp2 juta. Namun, beban yang mereka tanggung membengkak karena dikenakan bunga hingga 20 persen per bulan. Bahkan, bila terjadi keterlambatan, bunga tersebut kembali dilipatgandakan.
“Sebagian sudah kami lunasi, tapi karena tidak bisa melunasi semuanya sekaligus, kami justru dipermalukan. Padahal ada itikad baik untuk membayar, hanya saja butuh waktu mencari uang,” keluh salah seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Perilaku sang guru menuai kecaman dari masyarakat. Menurut mereka, tindakan itu tidak mencerminkan sikap seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan.
“Kalau memang ada surat perjanjian, semestinya diselesaikan lewat jalur hukum. Bukan malah mempermalukan orang lain dengan tulisan bernada ancaman,” ucap warga lainnya dengan nada kecewa.
Dari informasi yang beredar, guru SDN 01 Popayato berinisial SP, yang juga diketahui merupakan istri Kepala Desa Popayato Yusuf Dini Dahumu, disebut telah cukup lama menjalankan praktik ini. Korban yang merasa dirugikan pun tidak sedikit, bahkan termasuk dari kalangan ASN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Popayato, Yusuf Dini Dahumu, mengakui bahwa unggahan yang dilakukan istrinya merupakan bagian dari kesepakatan bersama dengan pihak peminjam. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam perjanjian yang ditandatangani sebelum pinjaman diberikan.
“Saya rasa postingan itu tidak masalah, karena ada kesepakatan. Kalau memang tidak melunasi utang, maka sudah ada perjanjian akan dipublikasikan di media sosial,” tutur Yusuf.
Sementara itu, praktisi hukum asal Pohuwato, Hendriyanto Mahmud, memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa memviralkan seseorang dengan menyebut nama secara langsung di media sosial bisa termasuk tindakan pencemaran nama baik.
“Menagih utang lewat media sosial bisa dikategorikan pencemaran nama baik. Apalagi jika disertai ancaman, mempermalukan, atau menggunakan kata-kata kasar. Itu jelas melanggar etika dan hukum,” ujar Hendriyanto kepada wartanesia, Selasa (23/09/2025).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penagihan yang dilakukan secara terbuka dengan cara-cara melawan hukum berpotensi masuk ranah pidana.
### Potensi Jerat Hukum
Hendriyanto menjelaskan, terdapat beberapa sanksi yang bisa dikenakan pada penagih utang yang melanggar aturan:
* Pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda hingga Rp10 juta, sebagaimana masuk kategori pidana ringan.
* Jika penagihan dilakukan melalui media elektronik dengan unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, pelaku bisa dijerat pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sesuai Undang-Undang ITE.
### Solusi yang Disarankan
Sebagai jalan keluar, Hendriyanto menekankan bahwa masalah utang piutang seharusnya ditangani secara pribadi, bukan diumbar di ruang publik.
“Jika ada kesulitan dalam menagih, sebaiknya gunakan jalur resmi. Bisa dengan melibatkan pihak berwenang atau menyelesaikannya melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.
(GOL – 03)





































