POHUWATO (GOL) – Lima belas hari kematian Seorang penambang tradisional bernama Nani Atune alias Ka Nani (53), di tambang Potabo milik ZU alias Zai, polres Pohuwato bakal memanggil kembli pemilik lokasi yang terhitung dua kali mangkir.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim mengatakan “Sudah dua kali kita berikan surat undangan. Namun hingga kini belum juga hadir. Tetap kita akan undang terus sampai yang bersangkutan hadir,” ungkap IPTU Andrean, Rabu 16 – 7 – 2025.
Melihat lambatnya penanganan kasus tersebut, Irfandi Djumaati salah satu Aktivis Universitas Pohuwato meminta kepolisian dapat mempertimbangkan pandangan prakstisi hukum yang disampaikan melalui media online.
” Ya, dengan adanya pandangan prakstisi hukum bisa menjadi jalan polres Pohuwato melakukan langkah serius seperti jemput paksa jika pemilik lokasi masih mangkir di panggilan ke tiga,”. Ungkapnya.
Lebih lanjut kata Irfan, kasus ini jadi titik balik aparat kepolisian dalam menegakkan hukum di pohuwato.
“Selama ini kan kita tau, ribut soal tambang,tapi pelaku usaha masih tetap beroperasi,jadi mestinya ini titik balik menumbuhkan kepercayaan publik bahwa, polres punya nyali proses pemilik lokasi tambang,”. Katanya.
Sebelumnya, Rustam S.h M.H Salah satu Praktisi Hukum dari Universitas di provinsi Gorontalo memberikan pandangannya terkait mangkirnya seorang pemilik lokasi dari undangan atau panggilan polisi.
“Akibat hukum jika menolak panggilan sebagai saksi. Menurut pasal 224 KUHP dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam perkara pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Dalam perkara lainnya, dengan ancaman penjara paling lama 6 bulan penjara,”. Ungkapnya.
Ia pun menegaskan, aparat kepolisian dalam melakukan upaya jemput paksa jika yang bersangkutan tidak memenuhi undangan atau panggilan.
“Iya dijemput paksa,”. Pintanya
Lebih lanjut menurut rustam, pasal di atas dapat di berlakukan kepada siapa pun yang panggil atau di undang oleh aparat kepolisian.
“Apapun konteksnya, harus jemput paksa,”. Tandasnya. (GOL_03)




































