POHUWATO (GOL) – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung rektorat Universitas Pohuwato (UNIPO) terkait dugaan korupsi dan pungutan liar yang menjerat salah seorang oknum dosen, Rabu (28/05/25).
Aksi yang berlangsung di depan gedung rektor tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Fikri Papempang. Ia mengungkapkan bawah aksi itu dipicu karena adanya dugaan korupsi dana pembayaran spp mahasiswa tahun 2024, serta pungutan liar (PUNGLI) pada pelaksaan Program Pengalaman Lapangan Profesi (PPLP) Dua di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) angkatan 2022 yang dilaksanakan pada tahun 2025.
Dalam orasinya, Fikri menyatakan Unipo saat ini berada dalam kondisi darurat korupsi. Ia menilai sistem pendidikan di kampus telah diselewengkan menjadi ajang bisnis yang merugikan mahasiswa.
“Kami menuntut agar oknum dosen yang terlibat dalam praktik korupsi segera dikeluarkan dari Unipo. Dunia pendidikan tidak boleh dicemari oleh praktik yang tidak etis,” tegas Fikri di hadapan para peserta aksi.
Lanjut, Fikri juga menegaskan mahasiswa berharap pihak kampus bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, guna menjaga integritas akademik di lingkungan Unipo.
“Apabila rektor tidak mampu mengeluarkan oknum dosen, maka rektor sendiri yang siap keluar dari jabatannya,” tegas Fikri
Aksi tersebut langsung menyita perhatian pimpinan kampus. Rektor Unipo, Dr. Jory Karim, S.Kom., M.Kom., merespons dengan menyatakan dugaan pungli yang terjadi kemungkinan disebabkan oleh miskomunikasi. Namun, ia menegaskan pihak kampus tidak akan tinggal diam.
“Kami akan mengadakan rapat khusus bersama para dekan dan wakil rektor, untuk membahas masalah ini secara menyeluruh. Oknum dosen yang terlibat akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Saya tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja,” ujar Dr. Jory.
Meski begitu, Dr. Jory mengungkapkan rapat internal yang sedianya dijadwalkan untuk membahas isu tersebut harus ditunda. Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan pihak yayasan, selaku pemegang kewenangan tertinggi dalam pengangkatan dan pemberhentian dosen.
“Kami akan menunggu hasil rapat dan pertimbangan dari yayasan. Jika oknum dosen terbukti bersalah dan SK-nya juga dikeluarkan oleh yayasan, maka kami akan menindaklanjuti dengan eksekusi yang sesuai,” Pungkasnya.
(GOL – 03)





































