POHUWATO (GOL) – Setelah dinyatakan tidak lolos administrasi oleh Panitia Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi PERUMDAM Tirta Moolango Kabupaten Pohuwato, pada Jum’at (09/05/2025) kemarin, Abdul kadir lahay, SH akan tempuh jalur hukum lewat PTUN Gorontalo.
Abdul kadir lahay atau lebih dikenal dengan sapaan Anton merupakan salah satu dari dua calon Direktur PERUMDAM Tirta Moolango yang tidak diloloskan panitia seleksi.
Kepada awak media ini Anton mengungkapkan, dirinya sedang mempersiapkan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas keputusan panitia yang tidak meloloskannya. Menurutnya, panitia tidak fair dan transparan.
“Mestinya dijelaskan kepada kami apa kekurangan administrasi yang tidak dipenuhi oleh calon sehingga tidak diloloskan. Ini malah main coret tanpa memberi keterangan jelas kepada calon yang tidak diloloskan,” terang Anton.
Ditambahkannya, secara administrasi persyaratan calon telah dia penuhi, kecuali sertifikasi manajemen air yang diminta panitia. Menurutnya, sertifikasi air itu tidak mutlak harus dipenuhi. Sebab, dalam Pemendagri no. 37 tahun 2018 yang jadi rujukan Pansel tidak menyebut secara spesifik soal sertifikasi.
“Di Permendagri itu hanya menyebut calon Direksi harus mempunyai keahlian, bukan mempunyai sertifikat air. Sebab, frasa mempunyai keahlian interpretasinya bisa berbeda, bisa saja keahlian seseorang tidaj ditunjukan lewat sertifikat tetap kemampuan manajerialnya,” tuturnya.
Atas kejanggalan itu, Anton akan segera menggugat keputusan panitia lewat Tata Usaha Negara. Sebab, Surat Keputusan panitia juga merupakan produk hukum yang memiliki celah bisa digugat lewat PTUN.
“Insyaallah dalam waktu dekat saya akan mendaftarkan gugatannya lewat PTUN Gorontalo. Mohon doannya,” tutup Anton dengan nada serius. (gol_3)





































