POHUWATO (GOL) – Aktivitas penambangan lokal di kawasan Gunung Pani, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi perhatian setelah munculnya unggahan akun Facebook *Penambang Pohuwato* yang menyebut para penambang lokal kini dapat bekerja dengan lebih leluasa dan nyaman, termasuk menggunakan alat berat.
Berdasarkan pantauan Media Gorontaloonline.id pada Jumat (30/10/2026), melalui unggahan akun Facebook Penambang Pohuwato, disebutkan bahwa sebelumnya para penambang lokal mengalami empat kali gangguan yang diduga berasal dari pihak PT Pani Emas Tani Sejahtera (PETS) dalam kurun waktu sepekan terakhir.
“Setelah empat kali diganggu oleh pihak PT PETS dalam sepekan terakhir, kini penambang lokal dapat kembali bekerja dengan lebih leluasa dan nyaman, termasuk menggunakan alat berat,” demikian pernyataan dalam unggahan tersebut.
Unggahan tersebut dapat diakses melalui tautan link postingan Facebook berikut: https://www.facebook.com/share/p/1Kv8g5okgq/
Dalam keterangannya, para penambang lokal juga menegaskan bahwa kawasan seluas 100 hektare di Gunung Pani dan sekitarnya merupakan wilayah yang selama ini mereka perjuangkan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Nomor 316/13/XI/2009 atas nama KUD Dharma Tani.
Sebagai bentuk penegasan atas klaim tersebut, para penambang memasang baliho di lokasi aktivitas pertambangan. Baliho itu memuat tulisan bahwa lokasi tersebut merupakan milik penambang lokal berdasarkan IUP OP Nomor 316/13/XI/Tahun 2009 atas nama KUD Dharma Tani.
Pemasangan baliho tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam unggahan, merupakan pernyataan sikap bahwa penambang lokal tetap bertahan dan tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak serta kepentingan mereka atas wilayah tersebut.
Dokumentasi yang turut diunggah memperlihatkan sebuah baliho terpasang di kawasan yang disebut berada di Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Foto tersebut juga mencantumkan keterangan waktu pengambilan gambar pada 30 Oktober 2026.
Meski demikian, klaim mengenai dasar perizinan, luas wilayah, serta status penguasaan kawasan pertambangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang.
Di sisi lain, informasi mengenai empat kali dugaan gangguan yang disebut melibatkan pihak PT PETS juga perlu dikonfirmasi kepada perusahaan agar pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan.
Media ini membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak PT PETS, pengurus KUD Dharma Tani, serta instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan, batas wilayah, dan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Pani.
(GOL-03)





































