Pohuwato — Gerai Alfamart yang berlokasi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, akhirnya ditutup oleh pemilik lahan pada Senin sore (31/8/2026).
Penutupan tersebut dilakukan Rahmat Pakaya selaku pemilik lahan setelah kewajiban pembayaran sewa tahap kedua yang sebelumnya telah jatuh tempo belum juga diselesaikan oleh pihak pengelola.
Sebelumnya, Rahmat telah memberikan kesempatan tambahan kepada pihak pengelola untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Batas waktu pembayaran tahap kedua yang semestinya dilakukan pada 19 Agustus 2026 telah diberikan perpanjangan hingga Senin (31/8/2026).
Namun, hingga batas waktu tambahan tersebut berakhir, pembayaran yang dimaksud belum terealisasi. Kondisi itu kemudian membuat Rahmat mengambil langkah dengan menutup sementara gerai yang berdiri di atas lahannya.
“Saya sudah bersabar dan memberikan perpanjangan waktu. Namun, komitmen untuk membayar tahap kedua yang sudah tertuang dalam akta perjanjian kerja sama tidak ditepati. Oleh karena itu, saya terpaksa mengambil tindakan sepihak untuk menutup sementara gerai ini,” ujar Rahmat Pakaya di lokasi kejadian.Dikuti dari beritabaru.asia.
Penutupan gerai tersebut berlangsung di tengah perhatian masyarakat. Sejumlah warga terlihat berada di sekitar lokasi, sementara pemilik lahan, aparat kepolisian dan beberapa karyawan Alfamart juga tampak di tempat kejadian.
Persoalan ini diketahui berkaitan dengan pembayaran sewa tahap kedua yang belum dituntaskan. Salah satu alasan yang disebut menjadi pertimbangan pihak pengelola adalah kekhawatiran terhadap status lahan yang disebut berpotensi masuk dalam proses lelang dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
Akan tetapi, Rahmat membantah adanya ketentuan dalam kesepakatan awal yang mensyaratkan tanah harus memiliki status sertifikat dalam jangka waktu dua tahun.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan status tanah maupun hubungan dengan pihak perbankan merupakan tanggung jawab dirinya sebagai pemilik lahan dan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian.
“Masalah dengan bank adalah urusan saya pribadi. Jangan jadikan itu alasan untuk menahan hak saya selaku pemilik lahan yang sudah diatur di dalam akta notaris resmi,” pungkas Rahmat.
Penutupan gerai tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keberlanjutan aktivitas bisnis di lokasi tersebut. Penyelesaian persoalan antara pemilik lahan dan pihak pengelola diharapkan dapat segera dilakukan melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah dibuat.
Sengketa ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pihak dalam kerja sama sewa-menyewa lahan agar setiap kewajiban, hak, serta potensi risiko yang berkaitan dengan objek perjanjian dapat disepakati dan dilaksanakan secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku.



































