Pohuwato — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mengambil langkah tegas terhadap dua warga negara Tiongkok yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Tindakan tersebut bermula ketika petugas Imigrasi Pohuwato menemukan kedua WNA tersebut sedang melakukan aktivitas pengecekan harga emas.
Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat memperlihatkan paspor sebagai dokumen perjalanan yang sah kepada petugas.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih mendalam guna memastikan status serta kepatuhan keimigrasian kedua warga negara asing tersebut.
Dari hasil pendalaman, diketahui paspor keduanya berada di provinsi lain. Selain itu, alamat yang tercatat dalam izin tinggal tidak sesuai dengan keberadaan mereka.
Temuan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar dalam menentukan tindakan keimigrasian terhadap kedua WNA tersebut.
Setelah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Keduanya kemudian dipulangkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Pohuwato.
“Pengawasan terhadap Orang Asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal yang sesuai. WNA yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat bagi negara, bukan justru menimbulkan gangguan atau pelanggaran hukum. Untuk itu, pengawasan akan terus dilakukan secara humanis, selektif, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato.
Kedua WNA tersebut langsung di terbangkan ke negara awal Melalui bandara Soeta.



































