Pohuwato – Upaya mencegah praktik perdagangan orang dan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal terus diperkuat Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato. Salah satunya melalui pembentukan sekaligus sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Jumat (14/08/2026).
Kegiatan yang digelar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tersebut dipusatkan di Sunrise Hotel’s and Home Stay, Desa Palopo, Kecamatan Marisa. Sebanyak 20 peserta mengikuti kegiatan yang turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato Budi Mangantjo, Sekretaris Dinas Nakertrans Pohuwato Mohammad Huntoyungo, Camat Marisa Usman Hadis Bay, Sekretaris Camat Moh Ramli Hipi, Babinsa Sertu Eko Widodo dan Bhabinkamtibmas Briptu Riski Arifin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo, menyampaikan bahwa keberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa mengikuti mekanisme resmi masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian berbagai pihak.
Ia menilai, keterbatasan informasi mengenai prosedur keberangkatan, kurangnya pemahaman masyarakat serta keinginan memperoleh pekerjaan dengan cepat dapat meningkatkan risiko masyarakat menjadi korban eksploitasi.
“TPPO dan TPPM bukan hanya sekadar istilah, melainkan ancaman nyata bagi pekerja migran nonprosedural,” ujar Budi.
Menurutnya, pekerja migran yang menempuh jalur nonprosedural menghadapi risiko besar, mulai dari eksploitasi hingga perlakuan yang dapat merugikan hak-hak mereka sebagai pekerja.
Budi menjelaskan, pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Teratai memiliki pertimbangan tersendiri. Wilayah tersebut dinilai strategis karena menjadi salah satu akses menuju kawasan perusahaan pertambangan.
Selain itu, Imigrasi Pohuwato sebelumnya memperoleh sejumlah informasi terkait keberadaan warga negara asing di wilayah Desa Teratai. Kondisi tersebut membuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi bagian penting dari program pembinaan.
Warga akan diberikan pemahaman terkait aturan dan prosedur keimigrasian, termasuk mekanisme pelaporan apabila menemukan keberadaan maupun aktivitas orang asing di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Peran Imigrasi tidak hanya mengatur lalu lintas orang antarnegara, tetapi juga berperan aktif melindungi masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman yang timbul akibat aktivitas keimigrasian yang tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Budi menambahkan, keberadaan Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat membangun komunikasi yang lebih kuat antara masyarakat dan jajaran Imigrasi. Dengan adanya keterlibatan warga, berbagai potensi pelanggaran dapat diketahui lebih awal sehingga langkah pencegahan bisa segera dilakukan.
Program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pola perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai ketentuan. Warga diharapkan tidak mudah menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri sebelum memastikan legalitas perusahaan, proses perekrutan serta dokumen keberangkatan.
Dalam kegiatan tersebut turut disampaikan data bahwa sebanyak 10.300 warga negara Indonesia telah ditangani, sedangkan 3.541 permohonan paspor telah dipermudah atau difasilitasi bagi masyarakat yang diduga berpotensi menjadi calon pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Data tersebut menjadi salah satu gambaran penting mengenai perlunya penguatan edukasi dan pencegahan sejak dari tingkat desa. Masyarakat diharapkan memahami bahwa proses keberangkatan pekerja migran harus dilakukan melalui jalur resmi untuk mengurangi risiko menjadi korban perdagangan orang maupun bentuk eksploitasi lainnya.
Penetapan Desa Teratai sebagai Desa Binaan Imigrasi sekaligus diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Masyarakat didorong menjadi mitra aktif dalam mencegah TPPO, melindungi calon pekerja migran serta membantu pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Warga juga diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan perekrutan pekerja migran secara ilegal, indikasi perdagangan orang, maupun aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan.
Dengan sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan dan masyarakat, Desa Teratai diharapkan mampu menjadi titik awal penguatan pengawasan keimigrasian sekaligus benteng pencegahan TPPO di Kabupaten Pohuwato.



































