POHUWATO (GOL) — Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan jajaran pimpinan BRI Cabang Marisa dengan sejumlah nasabah asal Kecamatan Paguat, Rabu (05/08/2026).
Pertemuan ini digelar guna merespons keluhan debitur terkait masalah kredit macet sejak 2022 yang kini membayangi mereka dengan ancaman eksekusi jaminan.
Agenda RDP tersebut difokuskan untuk memediasi permohonan restrukturisasi utang dari para nasabah, yang mencakup permintaan keringanan bunga, penurunan besaran angsuranBulanan, hingga penghapusan denda.
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya menampung aspirasi warga yang mengharapkan adanya tenggang rasa dan kebijakan khusus dari perbankan demi meringankan beban finansial mereka.
“Substansi aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah meminta restrukturisasi, keringanan bunga, keringanan setoran, bahkan penghapusan denda. Namun setelah kami tindak lanjuti dalam RDP, ternyata beberapa upaya tersebut sudah pernah dilakukan oleh pihak perbankan, sehingga belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak,” kata Nirwan.
Perbedaan pandangan mendasar menjadi pemicu kebuntuan ini. Debitur menawar agar kewajiban angsuran ditekan menjadi Rp500 ribu per bulan. Di sisi lain, regulasi internal perbankan menetapkan ambang batas pembayaran minimal 50 persen dari pokok kewajiban, yang sejatinya telah diringankan pihak bank hingga batas maksimal 30 persen.
“Di sinilah letak perbedaannya. Debitur tetap bertahan pada angka Rp500 ribu per bulan, sedangkan pihak bank berpegang pada ketentuan yang berlaku. Akibatnya, dalam RDP belum ada kesepakatan yang bisa dihasilkan,” terangnya.
Nirwan menegaskan, DPRD tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan hukum maupun membatalkan perjanjian kredit. Fungsi legislatif dalam hal ini murni sebagai fasilitator netral untuk menjembatani negosiasi.
“Kami bukan lembaga pemutus. Tugas DPRD adalah mempertemukan kedua belah pihak agar dapat bermusyawarah dan mencari solusi terbaik yang bisa diterima bersama,” tuturnya.
Mengingat belum tersusunnya kesepakatan akhir, Komisi II memberi ruang serta waktu tambahan bagi kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang secara bilateral.
“Kami meminta kedua belah pihak kembali duduk bersama, mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencari jalan keluar. Kami juga memohon kepada pihak perbankan agar masih membuka ruang dialog sebelum langkah berikutnya diambil,” sebut Nirwan.
Ia menambahkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap negosiasi persetujuan, yang merupakan fase kedua pada prosedur penanganan kredit bermasalah. Jika jalur negosiasi ini kembali berujung jalan buntu, maka proses hukum berpotensi berlanjut ke tahap pelelangan jaminan.
Guna memastikan objektivitas dan kepatuhan prosedur, DPRD Pohuwato juga berencana menyambangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berkonsultasi.
“Persoalan kredit macet seperti ini sudah beberapa kali kami tangani di Komisi II. Kami juga akan berdiskusi dengan OJK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan referensi dan memastikan apakah seluruh prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan pada saat RDP, total pokok pinjaman debitur tercatat sekitar Rp250 juta. Sejauh ini, akumulasi pembayaran baru mencapai kisaran Rp21 juta, sehingga menyisakan kewajiban pokok sebesar Rp221 juta.
Pada masa awal kredit, cicilan yang ditanggung nasabah mencapai kurang lebih Rp7 juta per bulan. Merespons permohonan awal debitur, BRI sebenarnya telah memberikan pelonggaran sebanyak tiga kali hingga menurunkan angka angsuran berturut-turut menjadi Rp5 juta dan berakhir di kisaran Rp4 juta per bulan.
Namun demikian, permohonan terbaru dari nasabah yang meminta penyesuaian hingga Rp500 ribu per bulan belum dapat diakomodasi oleh bank lantaran menabrak batas aturan operasional perbankan.
Komisi II DPRD Pohuwato berharap ruang komunikasi antara nasabah dan BRI Cabang Marisa dapat kembali terbuka secara konstruktif agar menghasilkan solusi adil bagi kedua pihak, sekaligus menghindarkan nasabah dari risiko eksekusi jaminan sebagai langkah terakhir.
(GOL – 03)




































