POHUWATO (GOL) – Operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bulangita–Teratai, Kabupaten Pohuwato, kembali menuai polemik tajam. Warga di area Palopo mengecam aktivitas ilegal tersebut karena limbah air dan material lumpur saban hari menggenangi permukiman mereka tatkala hujan deras mengguyur.
Imbas kerusakan lingkungan tersebut memaksa masyarakat setempat menanggung kerugian finansial secara mandiri. Berulang kali terjangkau banjir dan lumpur, warga terpaksa merogoh kocek pribadi hingga puluhan juta rupiah demi merenovasi rumah mereka yang rusak.
Ketegangan dan rasa lelah diungkapkan oleh salah seorang perwakilan warga setempat berinisial SS. Ia menegaskan bahwa kesabaran masyarakat yang bermukim di zona terdampak kini telah mencapai batasnya akibat terus-menerus menjadi korban imbas pertambangan tersebut.
“Sudah terlalu lama kami bersabar. Untuk memperbaiki rumah saja, kami sudah mengeluarkan puluhan juta rupiah karena setiap kali banjir dan becek masuk ke rumah, kami harus memperbaikinya lagi,” sesal SS saat menyuarakan keluhannya.
Kondisi gawat darurat yang berulang ini menanamkan rasa trauma dan kecemasan mendalam bagi warga, terutama sewaktu hujan turun di malam hari.
“Kalau malam mau tidur kami was-was. Jangan sampai sementara tidur tiba-tiba air masuk rumah. Kami punya anak kecil, ada barang-barang berharga yang harus dijaga. Jadi kami tidak bisa tidur dengan tenang,” tutur SS menguraikan ketakutan warga.
Menurut keterangannya, para pelaku tambang dulunya sempat melontarkan janji manis untuk mengayomi serta menanggung dampak yang dialami masyarakat di hilir area tambang.
Perhatian dari penambang disinyalir hanya cair pada tahap awal operasi ketika hasil bumi belum didapatkan. Namun, begitu bongkahan emas berhasil dikeruk dan dinikmati, ikrar untuk mempedulikan nasib warga terdampak seolah menguap begitu saja.
“Dulu mereka pernah berjanji akan segera memikirkan masalah dampak ini. Katanya kalau pekerjaan mereka di atas sudah bagus dan sudah mendapatkan hasil, kami yang di bawah akan diperhatikan. Tapi sekarang, setelah mereka senang dan mendapatkan hasil, kami yang di bawah justru seperti tidak lagi dipikirkan,” cecar SS.
Puncak amarah masyarakat kian membuncah kala permohonan bantuan darurat yang mereka layangkan saat banjir menerjang sama sekali tak dihiraukan oleh pihak penambang.
“Satu-satu kami hubungi untuk minta tolong menangani banjir, tetapi tidak ada satu pun yang merespons,” tegasnya dengan nada kecewa.
Selain masalah kerusakan lingkungan, SS turut membongkar adanya kejanggalan terkait skema pengumpulan dana kompensasi atas nama masyarakat terdampak PETI. Ia menyuarakan keheranannya atas oknum pengelola dana yang dinilai tidak pernah merasakan langsung kepedihan akibat banjir.
“Yang saya dengar sekarang, yang mengumpulkan dana untuk masyarakat yang kena dampak justru orang yang tidak pernah kena dampak. Terus uang yang dikumpulkan itu ke mana? Kami yang benar-benar kena dampak tidak pernah tersentuh dengan dana tersebut,” tukas SS mempertanyakan transparansi dana itu.
Melihat penderitaan yang tak kunjung usai, warga mendesak pemerintah daerah beserta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan dan menyaksikan langsung kondisi memprihatinkan masyarakat Palopo.
Pengusutan tuntas atas penanggung jawab kerusakan lingkungan serta kejelasan alokasi dana bantuan yang mengatasnamakan korban menjadi tuntutan utama warga saat ini.
“Jangan hanya mereka yang di atas menikmati hasil. Kami yang di bawah juga manusia. Kami punya rumah, punya anak dan punya kehidupan yang harus dijaga. Kalau memang ada dana untuk masyarakat terdampak, transparansi ke mana dana itu dan siapa yang menerimanya,” tegas SS menutup pernyataannya.
Kini, ketegasan serta tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) sangat dinantikan guna menghentikan ulah PETI yang terus merugikan dan mengancam keselamatan warga di sekitarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penambang maupun pengelola yang dituding oleh warga. Sesuai prinsip independensi dan keberimbangan berita (cover both sides), ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya tetap terbuka.
(GOL – 03)




































