POHUWATO (GOL) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan seorang pemuda berinisial KA (20) atas kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan. Penahanan tersangka dilakukan penyidik pada Senin (03/08/2026) guna kelancaran proses penyidikan.
Langkah hukum ini diambil merespons laporan polisi tertanggal 3 Agustus 2026 mengenai dugaan kejahatan seksual di salah satu desa di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Dari serangkaian hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam, aparat mengantongi bukti kuat dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Selain KA yang kini meringkuk di sel tahanan, penyidik juga memproses satu pelaku lainnya. Lantaran pelaku kedua masih berusia di bawah umur, penyidik menetapkannya sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan menangani kasusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini berjalan transparan berbasis alat bukti yang sah.
”Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar IPTU Renly.
Guna kepentingan pemberkasan dan penyidikan lebih lanjut, pemuda berinisial KA tersebut bakal menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Mapolres Pohuwato.
(GOL – 03)




































