POHUWATO GOL – Upaya aparat kepolisian yang sempat menyita sejumlah alat berat rupanya belum mampu menghentikan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Fakta di lapangan menunjukkan, praktik tambang ilegal masih tetap berlangsung hingga kini.
Informasi terbaru yang dihimpun mengungkapkan bahwa belasan unit alat berat masih beroperasi di beberapa titik, khususnya di wilayah Ilota dan Tihuo. Mesin-mesin ini diduga dikuasai oleh pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi, bahkan pola setoran yang diberlakukan terindikasi tidak transparan.
Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hulu sungai utama yang menjadi tumpuan hidup masyarakat. Sungai Tihuo, misalnya, berhulu di Gunung Langge dan mengalir melewati Desa Karya Baru, Popaya, hingga Hutamoputi. Di bawah jembatan penghubung Desa Popaya dan Karya Baru, aliran sungai tersebut membawa air langsung dari pegunungan.
Selain Tihuo, aliran Sungai Ilota yang juga berhulu dari Gunung Langge turut menjadi sasaran aktivitas tambang liar. Jika terus dibiarkan, kondisi ini sangat berisiko mencemari air sungai yang dipakai warga di bagian hilir untuk kebutuhan harian mereka.
Berikut data lokasi dan pelaku usaha yang diduga masih beraktivitas di lapangan:
(Lokasi Ilota)
Pelaku Usaha: US dan EM
Unit: 1 (Merk CAT), PS
Unit: 1 (Merk Hyundai),Gotam
Unit: 1 (Merk Zoomolion), BOB dan NR, Unit: 1 (Merk JCB), Unit: 2 (Merk Zomoliong dan Hyundai).
(Lokasi Tihuo)
Pelaku Usaha : IR
Unit: 1 (Merk Hyundai)
(Lokasi Tihuo)
Pelaku Usaha: AC
Unit: 4 (Merk CET, Hitachi, dan Hyundai), BOG dan REX, Unit: 3 (Merk Sany dan CET).
Padahal sebelumnya, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menegaskan komitmen pemberantasan tambang ilegal dengan menyita tiga unit ekskavator di lokasi yang sama. Namun, data terbaru memperlihatkan aktivitas ilegal tersebut belum sepenuhnya berhenti.
Melihat posisinya yang bersinggungan langsung dengan aliran sungai dari Gunung Langge, keberadaan tambang emas ilegal ini dikhawatirkan akan memicu kerusakan lingkungan, menurunkan kualitas air bersih, serta merusak ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat Pohuwato.
(GOL – 03)




































